Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Produk Investasi Emas Di Pegadaian (Studi Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst)

  • Cahyani Rizkika Utami Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram
Keywords: Produk investasi, emas, pegadaian, hak cipta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia serta perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian, pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia terdiri dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Berdasarkan Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian akan timbul secara otomatis sejak produk tersebut diciptakan. Artinya, sebuah ciptaan dilindungi secara hukum sejak pertama kali diwujudkan dalam kehidupan nyata. Pada kasus pelanggaran hak cipta produk investasi emas yang melibatkan Pegadaian dan Arie Indra Manurung, Majelis Hakim memutuskan bahwa sistem investasi Goldgram milik Arie Indra Manurung serta penjualan dan pembelian emas atau logam mulia tidak sama dengan produk investasi emas dari Pegadaian.
Published
2024-06-25
How to Cite
Cahyani Rizkika Utami, & Lalu Wira Pria Suhartana. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Produk Investasi Emas Di Pegadaian (Studi Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst). Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4510