Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Atas Kerugian Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Bri Praya Lombok Tengah)
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum terhadap nasabah Bank atas kerugian kejahatan skimming di bank BRI Praya Lombok Tengah dan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi nasabah atas kejahatan skimming di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode penelitian normatif-empiris dengan mengkaji pada peristiwa yang terjadi dalam masyarakat, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan terdapat 2 bentuk Perlindungan Hukum. Perlindungan hukum preventif dengan subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Peran OJK pada setiap kegiatan di sektor perbankan diatur melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7. Di mana, peran OJK adalah menetapkan setiap pengaturan serta melaksanakan pengawasan yang meliputi beberapa hal.
Article Details
How to Cite
Baiq Aulia Maharani, & Hirsanuddin, H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Atas Kerugian Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Bri Praya Lombok Tengah). Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4234
Section
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.