Tanggung Jawab Pelaku Usaha Cryptocurrency Terhadap Aset Crypto

Authors

  • Imam Taufikurahman Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim B.F Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Fakultas Hukum, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3404

Keywords:

Tanggung Jawab, Cryptocurrency, Crypto Aset

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemilik aset crypto. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pihak pihak dalam transaksi aset crypto yaitu Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka. Untuk Anggota Bursa Berjangka sendiri terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, serta Lembaga Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Pedagang disini berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto antara nasabah satu dengan nasabah lainnya dan hubungan hukum yang timbul dari para pihak dalam jual beli aset crypto tersebut adalah hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) yang melakukan sejumlah transaksi aset crypto, serta  tanggung jawab pelaku usaha cryptocurrency terhadap konsumen pemilik aset crypto berdasarkan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam aktivitas cryptocurrency

Downloads

Published

2023-12-16

How to Cite

Taufikurahman, I. ., B.F, A. R. H., & Mulada , D. A. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Cryptocurrency Terhadap Aset Crypto. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3404