Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Oleh PT Grab Indonesia

Penulis

  • Toriq Adib Ghazalah Universitas Mataram
  • Lalu Achmad Fathoni Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/tsj7nw64

Kata Kunci:

perlindungan, konsumen, kecelakaan, grab.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai akibat kecelakaan moda angkutan darat khususnya Grab. Dalam perspektif perlindungan konsumen. Dimulai dengan bagaimana bentuk aturan terhadap moda angkutan darat dalam peraturan perundang-undangan hingga pada bentuk pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan. Bentuk perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah agar penyedia atau penyelenggara Grab tidak berpotensi melakukan pelanggaran terhadap pengguna jasa Grab, sedangkan bentuk perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa umum dibidang jasa transportasi Grab. Pengaturan angkutan umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ),PP No. 74 Tahun 214 Tentang Angkutan Jalan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Oleh PT Grab Indonesia. (2026). Commerce Law, 6(1), 169-173. https://doi.org/10.29303/tsj7nw64

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama