Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/yn1t3b77Keywords:
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, UMKM Rumah Tangga, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia serta penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen mempengaruhi keberlangsungan UMKM rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan (Statute Approach) dan (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia terdiri dari preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah sengketa dengan kemudahan perizinan usaha melalui sistem OSS, akses kredit, HKI, dan jaminan produk halal. Perlindungan represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa di pengadilan dan pemberian sanksi, termasuk terkait pelanggaran HKI yang dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Penyelesaian sengketa antara UMKM dan konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Candraditya Anggayasti, I Gusti Agung Wisudawan, Lalu Achmad Fathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.









