Tanggung Jawab Jasa Angkutan Umum Dalam Perjanjian Pengangkutan Trayek Mataram - Taliwang Terhadap Para Penumpang
DOI:
https://doi.org/10.29303/3myj8d78Kata Kunci:
Responsibility, Transportation Agreement, PassengersAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban penyelenggara jasa angkutan umum dan tanggung jawab jasa angkutan umum dalam Perjanjian Pengangkutan Trayek Taliwang - Mataram terhadap penumpang. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Penyelenggaraan jasa angkutan umum terdapat hak dan kewajiban bagi para pihak termasuk jasa pengangkut. Pengangkut bertanggungjawab atas keselamatan dan kenyamanan penumpang, sedangkan penumpang berkewajiban membayar tarif angkutan dan mengikuti aturan yang berlaku dalam penyelenggara angkutan. (2)Dalam pelaksanaan tanggungjawab administratif oleh penyelenggara jasa angkutan umum yaitu mendaftarkan izin usaha pengangkutan, mendapatkan, Izin KIR dan melakukan pelayanan yang aman, nyaman dan sesuai standar yang telah ditentukan. pada Pasal 192 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ghilank Agustiadi EP, Muhammad Sood, Nizia Kusuma Wardani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








