Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Dalam Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2809Kata Kunci:
Lelang, Jaminan Fidusia, Kredit, PerbankanAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dan tanggung jawab hukum kreditur terhadap jaminan fidusia yang dilelang. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual.Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dapat dilakukan secara konvensional maupun elektronik (e-Auction). Jenis lelang jaminan fidusia termasuk dalam lelang eksekusi yang dilakukan melalui pelelangan umum dengan bantuan KPKNL atau dapat juga dilakukan dibawah tangan sesuai kesepakatan.Perbankan sudah memenuhi tanggung jawab secara hukum terhadap jaminan fidusia yang dilelang seperti mendaftarkan jaminan fidusia atas objek jaminan fidusia, memberikan peringatan kepada Nasabah jika melakukan cidera janji, melakukan komunikasi, mediasi dan negosisai dengan Nasabah jika terjadi masalah, memberikan informasi atau pengumuman lelang agar Nasabah mengetahui bahwa jaminan yang diajukan akan dilelang, serta mengembalikan sisa hasil eksekusi objek jaminan fidusia yang melebihi nilai penjaminan kepada debitur.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








