Pelaksanaan Lelang Parate Eksekusi Hak Tanggungan Milik Debitur Di Bank Tabungan Negara Cabang Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/8we9qs52Kata Kunci:
Parate Eksekusi, Kredit Macet, Hak TanggunganAbstrak
Penelitian ini membahas implementasi lelang parate eksekusi sebagai upaya penyelesaian kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Mataram. Sebagai bank milik negara yang berfokus pada pembiayaan perumahan, BTN menghadapi risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang ditangani melalui restrukturisasi atau eksekusi agunan. Pelaksanaan parate eksekusi didasarkan pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang memungkinkan bank mengeksekusi agunan tanpa putusan pengadilan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi dokumen hukum dan wawancara dengan staf BTN Cabang Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agunan hanya dapat dilelang jika debitur gagal restrukturisasi dan telah diberikan tiga kali surat peringatan tanpa respons. Lelang dilakukan melalui KPKNL secara transparan menggunakan sistem e-auction. Kendala yang muncul setelah lelang antara lain keberatan debitur dan masalah administrasi, seperti proses balik nama. Meskipun prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, masih diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai kriteria agunan dan perlindungan debitur guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan parate eksekusi.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Imam Haroki, Ari Rahmad Hakim BF, I Gusti Agung Wisudawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








