Pelaksanaan Lelang Parate Eksekusi Hak Tanggungan Milik Debitur Di Bank Tabungan Negara Cabang Mataram

Penulis

  • Muhammad Imam Haroki {"en_US":"Universitas Mataram"} , {"en_US":"Universitas Mataram"}
  • Hirsanuddin Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/8we9qs52

Kata Kunci:

Parate Eksekusi, Kredit Macet, Hak Tanggungan

Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi lelang parate eksekusi sebagai upaya penyelesaian kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Mataram. Sebagai bank milik negara yang berfokus pada pembiayaan perumahan, BTN menghadapi risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang ditangani melalui restrukturisasi atau eksekusi agunan. Pelaksanaan parate eksekusi didasarkan pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang memungkinkan bank mengeksekusi agunan tanpa putusan pengadilan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi dokumen hukum dan wawancara dengan staf BTN Cabang Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agunan hanya dapat dilelang jika debitur gagal restrukturisasi dan telah diberikan tiga kali surat peringatan tanpa respons. Lelang dilakukan melalui KPKNL secara transparan menggunakan sistem e-auction. Kendala yang muncul setelah lelang antara lain keberatan debitur dan masalah administrasi, seperti proses balik nama. Meskipun prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, masih diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai kriteria agunan dan perlindungan debitur guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan parate eksekusi.

Diterbitkan

2025-12-19

Cara Mengutip

Pelaksanaan Lelang Parate Eksekusi Hak Tanggungan Milik Debitur Di Bank Tabungan Negara Cabang Mataram. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/8we9qs52

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama