Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Mangga Mentaram Sebagai Potensi Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.29303/5p5x7v80Keywords:
Legal Protection, Mentaram Mango, Geographical IndicationAbstract
Mangga Mentaram merupakan varietas unggulan yang berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memiliki potensi ekonomi dan nilai budaya tinggi. Dalam era globalisasi dan persaingan perdagangan yang semakin ketat, perlindungan terhadao produk loka menjadi penting untuk menjaga keaslian dan keberlanjutan ekonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk suatu produk dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis serta menganalisa upaya pemerintah Kota Mataram dalam melindungi varietas Mangga Mentaram sebagai potensi indikasi geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kontekstualm dan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan yakni Primer, dan Sekunder. Hasil penelitian menunjukkan agar dapat memperoleh perlindungan indikasi geografis, produk harus memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor alam dan sosial budaya serta memenuhi persyaratan administratif, termasuk pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis. Pemerintah Kota Mataram telah melakukan berbagai Langkah seperti sosialisasi, penyebaran bibit, dan pengajuan pendaftaran, namun masih menghadapi kendala seperti kurangnya sarana prasarana, minimnya kesadaran hukum Masyarakat, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Kesimpulannya, Mangga Mentaram memiliki potensi besar untuk memperoleh perlindungan hukum sebagai indikasi geografis, namun perlu dukungan kelembagaan dan administratif yang lebih kuat. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan indikasi geografis serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, petani, dan lembaga terkait untuk mempercepat proses pendaftaran dan menjaga keberlanjutan varietas Mangga Mentaram.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nuzulia Annisa Rahmah, Putri Raodah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









