Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Pariwisata Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Radha Oktarini Rusma University of Mataram image/svg+xml
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/vgedke54

Keywords:

Perlindungan Hukum, konsumen, transaksi, pariwisata, online.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata, khususnya dengan hadirnya transaksi pariwisata online yang memudahkan konsumen dalam melakukan pemesanan tiket, akomodasi, hingga paket wisata. Kemudahan ini di satu sisi memberikan efisiensi, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, seperti ketidaksesuaian informasi produk, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, hingga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi pariwisata online serta menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha biro pariwisata terhadap konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, ditambah bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum konsumen telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya dalam praktik transaksi pariwisata online masih lemah akibat kurangnya pengawasan, lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa, serta rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha mencakup tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian, tanggung jawab administratif terkait kepatuhan terhadap izin dan standar layanan, serta tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara digital, serta edukasi hukum bagi masyarakat agar tercipta ekosistem pariwisata online yang transparan, aman, dan berkeadilan.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Pariwisata Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. (2026). Commerce Law, 6(1), 163-168. https://doi.org/10.29303/vgedke54

Most read articles by the same author(s)