Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang Atas Reschedule Keberangkatan Pesawat Secara Sepihak

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/j3cxdf47

Keywords:

Penjadwalan ulang; Perlindungan konsumen; Tanggung jawab; Ketidakhadiran norma-norma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan menganalisis regulasi perlindungan konsumen serta tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan penjadwalan ulang secara sepihak keberangkatan pesawat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan yuridis dan pendekatan konseptual. Penjadwalan ulang secara sepihak keberangkatan pesawat yang dilakukan oleh maskapai penerbangan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Perlindungan konsumen dalam hal ini diperlukan baik secara preventif maupun represif dengan memperhatikan kerugian material dan immaterial yang dialami oleh konsumen. Jika terjadi hal-hal terkait penjadwalan ulang secara sepihak oleh maskapai penerbangan, perlindungan yang dapat diberikan adalah apakah dengan menyesuaikan waktu penjadwalan ulang dengan penundaan atau dapat dikatakan sebagai pembatalan penerbangan. Bentuk tanggung jawab atas hambatan-hambatan ini belum diatur secara jelas, sehingga dari kekosongan norma, beberapa pasal yang relevan digunakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta dengan menggunakan prinsip tanggung jawab.

Published

2025-12-16

How to Cite

Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang Atas Reschedule Keberangkatan Pesawat Secara Sepihak. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/j3cxdf47

Most read articles by the same author(s)