Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang Atas Reschedule Keberangkatan Pesawat Secara Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.29303/j3cxdf47Kata Kunci:
Penjadwalan ulang; Perlindungan konsumen; Tanggung jawab; Ketidakhadiran norma-normaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan terhadap konsumen serta tanggung jawab pihak maskapai terkait reschedule keberangkatan pesawat secara sepihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Reschedule keberangkatan pesawat secara sepihak yang dilakukan oleh pihak maskapai belum diatur pada regulasi manapun yang terkait seperti Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan lain yang terkait. Perlindungan konsumen dalam hal ini sangat dibutuhkan baik secara preventif maupun represif dengan melihat kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh konsumen. Apabila hal terkait reschedule keberangkatan secara sepihak oleh maskapai terjadi maka perlindungan yang dapat diberikan yaitu apakah dengan menyesuaikan waktu Reschedule tersebut dengan Delay ataukah dapat dikatakan pembatalan penerbangan. Bentuk tanggung jawab terhadap kendala tersebut belum secara jelas diatur, maka dari kekosongan norma itulah digunakan beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dan Pasal 1365 KUHPerdata serta dengan menggunakan prinsip tanggung jawab.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zevia Tristania Budi, Nakzim Khalid Siddiq

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








