Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Adat Sasak Di Lombok (Studi Pada Motif Tenun Di Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/yxxmm430

Kata Kunci:

Pelindungan Hukum, kekayaan intelektual komunal, motif tenun, desa sukarara

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Motif Tenun Masyarakat Adat Sasak di Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB serta Untuk Mengetahui dan Memahami Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Motif Tenun Masyarakat Adat Sasak di Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Indonesia, khususnya motif tenun tradisional dari Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Normatif-Empiris, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Responden yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pemerintah Kementrian Hukum dan HAM NTB, Pemerintah desa Sukarara, dan para penenun yang ada didesa sukarara. Analisis bahan hukum yang akan dilakukan dengan pendekatan Deskriptif Kualitatif. 

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Adat Sasak Di Lombok (Studi Pada Motif Tenun Di Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB). (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/yxxmm430

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama