Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Adat Sasak Di Lombok (Studi Pada Motif Tenun Di Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB)
DOI:
https://doi.org/10.29303/yxxmm430Kata Kunci:
Pelindungan Hukum, kekayaan intelektual komunal, motif tenun, desa sukararaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Motif Tenun Masyarakat Adat Sasak di Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB serta Untuk Mengetahui dan Memahami Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Motif Tenun Masyarakat Adat Sasak di Desa Sukarara, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah, NTB. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Indonesia, khususnya motif tenun tradisional dari Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Normatif-Empiris, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Responden yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pemerintah Kementrian Hukum dan HAM NTB, Pemerintah desa Sukarara, dan para penenun yang ada didesa sukarara. Analisis bahan hukum yang akan dilakukan dengan pendekatan Deskriptif Kualitatif.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Heru Apriandi, Yudhi Setiawan, Putri Raodah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








