Pengaturan Berusaha Berbasis Risiko Dan Kaitanya Dengan Sektor Lingkungan Hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5698Keywords:
Usaha, Berbasis Risiko, Sektor Lingkungan HidupAbstract
Lingkungan akan menjadi sektor yang paling terkena dampak dengan adanya konsepsi perizinan yang memiliki dampak risiko rendah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan berusaha berbasis risiko dan kaitanya dengan sektor lingkungan hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.)”. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah hukum normatif empiris dengan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif Hasil penelitian didapatkan 1). Pengaturan perizinan berbasis risiko di sektor lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. sangat memberikan wajah baru dalam dunia perizinan, di mana dalam perizinannya harus menggunakan NIB dan syarat-syarat sertifikat standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan hasil verifiksi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. 2). Penyelesaian sengketa penolakan pembagunan penggilingan padi di desa roi kecamatan palibelo kabupaten bima kini harus di tindak lanjuti secara tegas oleh pemerintah kabupaten bima yang hari ini menjabat agar pelaku usaha tidak terus menerus melakukan pembangkangan terhadap aturan hukum dan undang-undang dalam melakukan pembangunan dan pengoperasianya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mahmud, Lalu Achmad Fathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









