Tanggung Jawab Hukum Atas Kerugian Investor Dalam Investasi Online (Forex Trading) Berdasarkan Hukum Posititf Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5581Keywords:
Tanggung jawab hukum, Investor, Forex trading.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan broker atas kerugian yang dialami investor dan peran BAPPEBTI dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum dalam investasi online forex trading berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tanggung jawab hukum atas kerugian investor dapat dibagi kedalam tanggung jawab pidana dan perdata. Tanggung jawab pidana karena adanya unsur kesalahan dan penipuan sedangkan tanggung jawab perdata sebagai bentuk gugatan ganti rugi atas pelanggaran terhadap perjanjian, sehingga timbulnya ingkar janji (wanprestasi). Dalam hal ini penegakan hukumnya dengan pemberian sanksi administratif serta upaya pencegahan secara preventif dan represif oleh BAPPEBTI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nada Aisyah Kamal, Nizia Kusuma Wardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









