Tanggung Jawab Jasa Angkutan Umum Dalam Perjanjian Pengangkutan Trayek Mataram - Taliwang Terhadap Para Penumpang

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/3myj8d78

Keywords:

Responsibility, Transportation Agreement, Passengers

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban penyelenggara jasa angkutan umum dan tanggung jawab jasa angkutan umum dalam Perjanjian Pengangkutan Trayek Taliwang - Mataram terhadap penumpang. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Penyelenggaraan jasa angkutan umum terdapat hak dan kewajiban bagi para pihak termasuk jasa pengangkut. Pengangkut bertanggungjawab atas keselamatan dan kenyamanan penumpang, sedangkan penumpang berkewajiban membayar tarif angkutan dan mengikuti aturan yang berlaku dalam penyelenggara angkutan. (2)Dalam pelaksanaan tanggungjawab administratif oleh penyelenggara jasa angkutan umum yaitu mendaftarkan izin usaha pengangkutan, mendapatkan, Izin KIR dan melakukan pelayanan yang aman, nyaman dan sesuai standar yang telah ditentukan. pada Pasal 192 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

Published

2025-12-15

How to Cite

Tanggung Jawab Jasa Angkutan Umum Dalam Perjanjian Pengangkutan Trayek Mataram - Taliwang Terhadap Para Penumpang. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/3myj8d78

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>