Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Produk Investasi Emas Di Pegadaian (Studi Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4510Keywords:
Produk investasi, emas, pegadaian, hak ciptaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia serta perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian, pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia terdiri dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Berdasarkan Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian akan timbul secara otomatis sejak produk tersebut diciptakan. Artinya, sebuah ciptaan dilindungi secara hukum sejak pertama kali diwujudkan dalam kehidupan nyata. Pada kasus pelanggaran hak cipta produk investasi emas yang melibatkan Pegadaian dan Arie Indra Manurung, Majelis Hakim memutuskan bahwa sistem investasi Goldgram milik Arie Indra Manurung serta penjualan dan pembelian emas atau logam mulia tidak sama dengan produk investasi emas dari Pegadaian.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.