Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya

Main Article Content

Rezy Putri Ramadiyanti
I Gusti Agung Wisudawan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum nasabah asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi serta perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah akibat perusahaan asuransi yang telah pailit. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, kedudukan hukum nasabah asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi adalah sebagai kreditor istimewa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kedua, perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan dapat dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif diberikan kepada nasabah atau pemegang polis melalui KUH Perdata, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Undang-Undang Perasuransian. Kemudian, perlindungan hukum yang bersifat represif ini berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Arbitrase) maupun melalui pengadilan dengan gugatan wanprestasi.

Article Details

How to Cite
Rezy Putri Ramadiyanti, & Wisudawan, I. G. A. . (2024). Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4793
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2