Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Atas Kerugian Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Bri Praya Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4234Kata Kunci:
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Skimming, Otoritas Jasa KeuanganAbstrak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK ATAS KERUGIAN KEJAHATAN SKIMMING (Studi di Bank BRI Praya Lombok Tengah)
Baiq Aulia Maharani, H. Hirsanuddin
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
E-mail : baiqaulia1998@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum terhadap nasabah Bank atas kerugian kejahatan skimming di bank BRI Praya Lombok Tengah dan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi nasabah atas kejahatan skimming di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode penelitian normatif-empiris dengan mengkaji pada peristiwa yang terjadi dalam masyarakat, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan terdapat 2 bentuk Perlindungan Hukum. Perlindungan hukum preventif dengan subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Peran OJK pada setiap kegiatan di sektor perbankan diatur melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7. Di mana, peran OJK adalah menetapkan setiap pengaturan serta melaksanakan pengawasan yang meliputi beberapa hal.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Skimming, Otoritas Jasa Keuangan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








