PENANGANAN PENYALUR PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Studi Kasus Di Polda NTB
DOI:
https://doi.org/10.29303/nvbdac43Kata Kunci:
pekerja migran, perdagangan orang, tindak pidanaAbstrak
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum dan kendala dalam Penanganan Penyalur Pekerja Migran Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Di Polda NTB) Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis.upaya perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yaitu menerima laporan korban,melakukan pemeriksaan, korban TPPO membuat laporan informasi, membuat surat perintah penyelidikan kemudian mengumpulkan bahan keterangan wawancara terhadap saksi. Hambatan yang dialami oleh penyidik Polda NTB yaitu penyidik tidak dapat menahan agen penyalur di luar negeri yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Kendala eksternal yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang meliputi beberapa faktor yaitu faktor sarana atau fasilitas pendukung dan faktor masyarakat.Kata Kunci :Penegekan Hukum,Pekerja Migran,Perdagangan Orang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 m.zaidi hawari, Lalu Saipudin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








