TINDAK PIDANA REKAYASA GENETIKA DALAM HAL PANGAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.29303/srm4px86Kata Kunci:
Inovasi teknologi, Genetik, Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang analisis hukum tentang inovasi teknologi ge netik dalam perspektif hukum pidana. Jenis penelitian ini adalah hukum normative dan empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengatur mengenai Ketentuan Pidana Pasal 133: Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pemerintah telah menetapkan persyaratan dan prinsip dalam penelitian dan pemanfaatan rekayasa genetika, serta mengeluarkan berbagai peraturan terkait keamanan hayati dan pangan. Namun, rekayasa genetika dapat mengancam keaslian plasma nutfah dan keseimbangan alam. Penelitian ini menyarankan perlunya perhatian pemerintah untuk menerapkan pengujian laboratorium dan membentuk pengawas bagi benih tanaman transgenik di Indonesia. Pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia, dari tahun ke tahun. Pemakian produk berbasis kimia dan penggunaan rekayasa genetik dalam berbagai hal untuk kesejahteraan manusia. Usaha untuk meningkatkan kualitas hidup, manusia dengan segala daya mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui akal pikiran manusia menciptakan rekayasa genetik dalam produk-produk tertentu. Semua itu untuk mendapatkan produk yang tinggi nilainya dan memberi nilai tambah yang tinggi bagi masyarakat, misalnya produk-produk rekayasa genetik untuk bidang pertanian.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aulia safa'atul uzmah, Idi Amin, Syamsul Hidayat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








