SIDIK JARI SEBAGAI PENDUKUNG PEMBUKTIAN PEMBUNUHAN

Studi di Polres Kota Mataram

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/avhnd402

Kata Kunci:

sidik jari, pembuktian, polres kota mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fungsi dan kekuatan sidik jari sebagai pendukung dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dan mengetahui efektifitas sidik jari sebagai alat bukti pendukung pembuktian tindak pidana pembunuhan di Polres Mataram. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sumber data yang diperoleh dari penelitian ini berbentuk observasi dan wawancara, analisis data yang digunakan melalui metode analisis kualitatif dengan analisis deskriptif. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan rindak pidana dalam bentuk pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Dalam proses penyidikan, menemukan sebuah kebenaran atas suatu peristiwa yang disebabkan oleh manusia tidaklah mudahkarna sering terjadi kekurangan alat bukti maupun saksi. Sehingga penyidik harus bekerja lebih keras dalam mengumpulkan alat bukti yang sah untuk mendapatkan kebenaran yang sebenarnya. Kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli, surat dan petunjuk adalah kuat dan sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Diterbitkan

2025-03-30

Cara Mengutip

SIDIK JARI SEBAGAI PENDUKUNG PEMBUKTIAN PEMBUNUHAN: Studi di Polres Kota Mataram. (2025). Parhesia, 3(1), 146-153. https://doi.org/10.29303/avhnd402