ANALISIS TINDAK PIDANA MENAWARKAN JASA GAIB DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.29303/j7bqdv81Kata Kunci:
kekuatan gaib, KUHP Nasional, Perbandingan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi unsur serta bentuk tindak pidana menawarkan jasa gaib dalam KUHP Nasional, mengkaji aspek pemidanaan dan pembuktiannya, serta melakukan analisis komparatif dengan pengaturan yang terdapat dalam Criminal Code Act Nigeria. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan Criminal Code Act Nigeria, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana menawarkan jasa gaib dalam KUHP Nasional merupakan delik formil yang menitikberatkan pada perbuatan menyatakan, memberitahukan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa dengan tujuan menimbulkan keyakinan bahwa perbuatannya dapat menyebabkan akibat tertentu yang merugikan, tanpa mensyaratkan terjadinya akibat nyata. Pembuktian tidak diarahkan pada kebenaran adanya kekuatan gaib, melainkan pada terpenuhinya unsur perbuatan dan kesengajaan pelaku. Dalam perbandingan dengan Nigeria, ditemukan bahwa kedua negara sama-sama merumuskan tindak pidana tersebut sebagai delik formil, namun Nigeria memiliki cakupan perbuatan dan tujuan yang lebih luas dan kompleks. Dengan demikian, pengaturan di Indonesia lebih terfokus pada perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan individu, sedangkan Nigeria mencakup perlindungan yang lebih luas terhadap ketertiban sosial dan hak hukum masyarakat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rahmat Mustakim, Nanda Ivan Natsir, Taufan Abadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








