PERANAN RUMAH AMAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.29303/4f9hx717Kata Kunci:
rumah aman, perlindungan hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KorbanAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif bagi korban, salah satunya melalui penyediaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara yang memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan hukum bagi korban KDRT di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan rumah aman dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah aman telah berperan sebagai instrumen perlindungan hukum melalui layanan terpadu berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum, layanan psikologis, dan fasilitasi proses peradilan, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat hambatan berupa keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta faktor sosial budaya masyarakat yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban KDRT
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Farras Abyan Ghaffar, Idi Amin, Aryadi Almau Dudy

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








