PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE DI POLRESTA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/k2n8a703Kata Kunci:
Kejahatan Siber, Penegakan Hukum, Penipuan OnlineAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya transaksi elektronik sekaligus memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya tindak pidana penipuan berbasis online yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal karena adanya keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan pelacakan pelaku lintas wilayah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sarana pendukung, dan kerja sama antar instansi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Esti Rahmadhani, Lalu Saipuddin, Idi Amin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








