TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.29303/g9wnqf60Kata Kunci:
jalan raya, legalitas, pertanggungjawaban pidana, sepeda listrikAbstrak
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan pertanggungjawaban pidana penggunanya. Permasalahan yang diteliti meliputi regulasi sepeda listrik di Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengguna yang menyebabkan kecelakaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis kepastian hukum penggunaan sepeda listrik dan merumuskan dasar pertanggungjawaban pidananya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi sepeda listrik secara eksplisit, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya mengaturnya sebagai kendaraan tertentu tanpa sanksi pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap dapat ditegakkan melalui Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang subjek hukumnya adalah "setiap orang", menjangkau pengguna sepeda listrik tanpa melanggar asas legalitas.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Taruna Sayyid Bahtera, Nanda Ivan Natsir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








