TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Penulis

  • Taruna Sayyid Bahtera Universitas Mataram image/svg+xml
  • Nanda Ivan Natsir

DOI:

https://doi.org/10.29303/g9wnqf60

Kata Kunci:

jalan raya, legalitas, pertanggungjawaban pidana, sepeda listrik

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan pertanggungjawaban pidana penggunanya. Permasalahan yang diteliti meliputi regulasi sepeda listrik di Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengguna yang menyebabkan kecelakaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis kepastian hukum penggunaan sepeda listrik dan merumuskan dasar pertanggungjawaban pidananya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi sepeda listrik secara eksplisit, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya mengaturnya sebagai kendaraan tertentu tanpa sanksi pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap dapat ditegakkan melalui Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang subjek hukumnya adalah "setiap orang", menjangkau pengguna sepeda listrik tanpa melanggar asas legalitas.

Diterbitkan

2026-03-30

Cara Mengutip

TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. (2026). Parhesia, 4(1), 8-23. https://doi.org/10.29303/g9wnqf60