TINJAUAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK
Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr
DOI:
https://doi.org/10.29303/ghsvnk29Kata Kunci:
pidana penjara, pertimbangan hakum, penerapan pidanaAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak(studi kasus putusan Nomor 10/Pid Sus.Anak/PN.Mtr) dan penerapan pidana penjara dalam putusan nomor 10/Pid.Sus.Anak/PN.Mtr. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif,dengan metode pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute Approach, pendekatan konseptual (conseptual Approach), dan pendekatan kasus (case Approach). Hasil penelitian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penjara dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr adalah menyatakan secara sah anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan penerapan terhadap tindak pidana penjara dalam putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr hakim menyadari untuk perkara anak terlebih dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA) untuk melindungi kepentingan dan jiwa anak sehingga penjatuhan pidana pokok di Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan sarana yang dapat diterapkan oleh hakim kepada anak
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Baiq Rare Junti, Laely Wulandari, Zahratul’ain Taufik

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








