PENEGAKAN HUKUM PELAKU GENOSIDA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Penulis

  • Ramdani Abd. Hafizh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mataram
  • Jamaludin

DOI:

https://doi.org/10.29303/5h45cy23

Kata Kunci:

Penegakan hukum, Genosida, Hukum Pidana Internasional

Abstrak

Artikel ini membahas tentang konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional dan penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu pendekatan yang fokus pada analisis dan penafsiran terhadap norma-norma hukum, aturan-aturan, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari artikel ini adalah: 1) konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional merupakan kejahatan paling serius yang melanggar kepentingan fundamental atau merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. 2) Penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional harus mendapat dukungan dari setiap Negara, sehingga ketika pelaku meminta suaka ke Negara lain untuk menghindari pertanggungjawaban maka Negara tersebut berkewajiban untuk menolak.

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

PENEGAKAN HUKUM PELAKU GENOSIDA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. (2025). Parhesia, 3(2), 146-151. https://doi.org/10.29303/5h45cy23