PENEGAKAN HUKUM PELAKU GENOSIDA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.29303/5h45cy23Kata Kunci:
Penegakan hukum, Genosida, Hukum Pidana InternasionalAbstrak
Artikel ini membahas tentang konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional dan penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu pendekatan yang fokus pada analisis dan penafsiran terhadap norma-norma hukum, aturan-aturan, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari artikel ini adalah: 1) konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional merupakan kejahatan paling serius yang melanggar kepentingan fundamental atau merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. 2) Penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional harus mendapat dukungan dari setiap Negara, sehingga ketika pelaku meminta suaka ke Negara lain untuk menghindari pertanggungjawaban maka Negara tersebut berkewajiban untuk menolak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ramdani Abd. Hafizh, Jamaludin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








