PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Studi Putusan Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Unh
DOI:
https://doi.org/10.29303/w15zdh17Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan HidupAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab korporasi terhadap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup pada Pengadilan Negeri Unaaha, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, tanggungjawab korporasi terhadap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dalam dakwaan JPU terdakwa diajukan di depan persidangan pengadilan negeri unaaha karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, jadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana sehingga penguruslah yang harus memikul pertanggungjawaban pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti yaitu dakwaan alternatif pertama, dan penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup sebagimana diketahui bahwa sanksi yang dapat diterapkan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana karena terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Deri Ariandi Putra, Lalu Saipudin, Taufan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








