PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIADANA PENGANCAMAN PADA KASUS PINJAMAN ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.29303/0spx8n60Keywords:
pinjaman online, penipuan, korbanAbstract
Perkembangan teknologi dibidang keuangan dalam hal ini “Financial technology†atau “ fintech†memunculkan kejahatan-kejahatan baru terutama kasus yang terkait pinjaman online. Persoalan mengenai kejahatan akibat pinjaman online ini sering dipicu oleh korban yang mempunyai peranan penting dalam terjadinya kejahatan, dalam hal ini kejahatan tidak mungkin timbul jika tidak adanya pelaku dan korban kejahatan. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang dikaji dapat di identifikasikan sebagai berikut: Bagaimana peranan korban dalam terjadinya tindak pidana pengancaman pada kasus pinjaman online? Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap tindak pidana pengancaman pada kasus pinjaman online? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yakni peraturan yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan berbagi literature yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan Berkaitan dengan peranan korban dalam terjadinya tindak pidana pengancaman sehingga dapat mempermudah dirinya menjadi korban. Upaya dalam penanggulangan dalam kasus pengancaman pinjaman online dapat dilakukan baik oleh pemerintah, instansi yang berwenang dan masyarakat itu sendiri
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eni Arfianti, Ruli Ardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








