KEBERLAKUAN ATURAN PEMAKSAAN PERKAWINAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENEGAKKAN AWIG – AWIG DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
KEBERLAKUAN ATURAN PEMAKSAAN PERKAWINAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PENEGAKKAN AWIG – AWIG DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
DOI:
https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.3756Keywords:
Pemaksaan Perkawinan, Awig-Awig, Lombok UtaraAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis mengenai ketentuan tindak pidana pemaksaan perkawinan berdasarkan pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan dalam penegakkan awig – awig di Kabupaten Lombok Utara. Metode yang digunakan penelitian normatif dengan pengumpulan data berupa studi Pustaka serta beberapa pendekatan Perundang – Undangan dan Konseptual. Sehingga penelitian ini dapat dilihat bahwa ketentuan tentang pemaksaan perkawinan tersebut dapat berlaku dalam penegakkan awig-awig kawin maghrib di KLU melalui teori sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, tetapi diperlukan revitalisasi terhadap sanksi adat tersebut berupa denda sejumlah uang bolong.
Kata Kunci: Pemaksaan Perkawinan, Awig-Awig, Lombok Utara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ni Luh Vinna Puja Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.