Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia

  • Allan Mustafa Umami
  • Aryadi Almau Dudy Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
Keywords: Teori hukum perjanjian, Pengertian perjanjian, KUHper

Abstract

Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan interaksi ekonomi guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Pengertian perjanjian sendiri dalam sistem hukum Nasional di Indonesia disebutkan di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yaitu berbunyi bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Namun pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap tidak sempurna oleh para ahli karena tidak mencerminkan perjanjian dalam perkembangan masyarakat. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHper dianggap terlalu umum dan tidak memiliki kepastian hukum, sebabnya menurut Pasal 1313 KUHper memberikan pengertian terhadap perbuatan bisa saja setiap perbuatan selain perjanjian itu sendiri. Kemudian pengertian mengikatkan dirinya terhadap orang lain bisa saja tidak ada aspek konsesualisme, selanjutnya pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap bersifat dualisme. Para ahli hukum sepakat untuk memunculkan teori hukum perjanjian klasik dan teori hukum perjanjian baru untuk menutup kekosongan hukum perjanjian dari ketidakjelasan pengertian hukum perjanjian dari Pasal 1313 KUHper. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian pustaka yakni mengambil bahan dari beberapa buku mengenai hukum perjanjian dan penyampaian kuliah hukum perikatan. Penelitian tidak berfokus kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mempergunakan KUHper karena peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan secara pasti mengenai pengertian perjanjian, namun sebaliknya doktri dari para sarjana hukum yang lebih digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian. Berdasarkan Penelitian Realisasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia terdapat dua kesimpulan yakni pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHper sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pengertian perjanjian karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perjanjian. Teori yang tepat untuk mengisi keterlambatan hukum perjanjian di Indonesia adalah teori baru. Oleh karenanya teori baru menyatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Saran saya untuk para akademisi hukum dan para pendidik hukum untuk dapat mengarahkan hukum perjanjian di Indonesia memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang terus bergerak, jangan sampai seperti adagium yang menyatakan hukum tertatih-tatih mengikuti kehidupan manusia.
Published
2023-11-30
How to Cite
Mustafa Umami, A., & Almau Dudy, A. (2023). Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia. Parhesia, 1(2), 136-141. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3649