Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Pendekatan Restorative Justice

  • Raehul Janah Mahasiswa
  • Syamsul Hidayat Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Idi Amin Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
Keywords: Konflik, Sosial, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Penyelesaian konflik yang terjadi di tengah masyarakat dengan berbagai macam latar belakang kehidupan, adat budaya, karakter, sifat, pemikiran,dan pendirian sering kali memicu adanya konflik, tindak kekerasan, bahkan terjadinya perkara tindak pidana seperti yang terjadi di Dusun Ganjar, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, sehingga tersusunlah Skripsi yang berjudul Penyelesaian Konflik Sosial Pendekatan Restorative Justice (Studi Kasus Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat), Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Sosiologis, Pendekatan Kasus (Case Approach). Analisis data yang di gunakan adalah kualitatif deskriptif, hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian Restorative Justice  sesuai dengan perkap polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, pasal 12 di sebutkan proses penyidikan dapat di lakukan keadilan restoratif dengan syarat-syarat tertentu, faktor hambatan yg terjadi di Internal Kepolisian kurangnya pemahaman mediator, tidak ada peraturan yg mengatur secara kongkrit, maupun ekternal dari masyarakat itu Sendiri waktu tidak intensif dan poin-poin kesepakatan yang tidak merugiakan korban, sehingga Penyelesaian konflik Sosial melalui Pendekatan Restorative Justice di Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat merupakan pemilihan jalan tengah yang sangat efektif sesuai dengan peraturan polri dengan pengembalian ganti rugi dalam bentuk materiil dan pemulihan kembali Setelah dilakukannya mediasi dengan Restorative Justice Walaupun dalam Penyelesaiannya memiliki beberapa hambatan internal dan eksternal namun tidak menjadi kendala Restorative Justice terselesaikan.
Published
2023-11-30
How to Cite
Raehul Janah, Hidayat, S., & Amin, I. (2023). Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Pendekatan Restorative Justice . Parhesia, 1(2), 121-128. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3645