Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

  • Ulan Hijriatin Mastura Universitas Mataram
  • H. Lalu Parman Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Laely Wulandari Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
Keywords: Penyalahgunaan, Pengangkutan, BBM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisispertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak subsidi dan bagaimana penerapan pidana terhadap bagaimana menafsirkan kata “penyalahgunaanpengangkutan” secara konkret dalam hal menentukan kepastian hukum sehingga terhindar dengan adanya multi tafsir dalam merumuskan suatu unsure dalam setiap tindakpidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam hasil penelitian pada putusan No  188/Pid.B/LH/2022/PN.Mtr hakim memberikan suatu  pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan mengarah pada setiap unsur yang terdapat pada pasal 53 undang-undang minyak dan gas bumi yaitu terkait perizinan, namun hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tetap berdasarkan pada dakwaan Penuntut Umum dengan pasal 55 Undang-undang minyak  dan gas bumi yang mengatur terkait penyalahgunaan pengangkutan yang belum mengakomodir setiap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Published
2023-11-30
How to Cite
Hijriatin Mastura, U., Parman, H. L., & Wulandari, L. (2023). Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi . Parhesia, 1(2), 191-197. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3643