PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980

  • Agung Sukarma Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lewis Grindulu Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Nanda Ivan Natsir Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
Keywords: Perkara Prayudisial, Peradilan Pidana, Penyelesaian Perkara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mencari, menemukan dan memahami rumusan formulasi hukum yang tepat sebagai pedoman tunggal pada penyelesaian perkara prayudisial serta menjelaskan secara teoritis dan ilmiah mengenai keberlakuan perkara prayudisial. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini adalah terjadinya perkara prayudisial adalah keniscayaan dan rasional terjadi berdasarkan kekuasaan kehakiman indonesia yang bersifat desentralis. Teknis penyelesaiannya melalui sistem peradilan pidana, navigasi hukum acara untuk diterapkan tidak cukup optimal dan usang pada dinamika sosial modern. Solusi yang dapat dilakukan dengan kondisi kelemahan hukum positif tersebut adalah mendayagunakan peraturan yang relevan dengan mengandalkan interpretasi hukum yang komprehensif untuk penyelesaian perkara prayudisial.
Published
2023-03-01
How to Cite
Agung Sukarma, Grindulu, L., & Ivan Natsir, N. (2023). PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980. Parhesia, 1(1), 64-69. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1.2511