Dampak Penipuan Terhadap Keberlakuan Perjanjian (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 77/Pid.B/2024/PN Mtr)

Authors

Keywords:

Penipuan, Perjanjian, Cacat Kehendak, Hukum Perdata, Pembatalan Perjanjian.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penipuan terhadap keberlakuan perjanjian serta prosedur pembatalannya berdasarkan hukum perdata, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 77/Pid.B/2024/PN Mtr. Fokus utama penelitian ini adalah memahami bagaimana penipuan memengaruhi sahnya suatu perjanjian dan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa KUHPerdata, KUHP, serta Putusan Nomor 77/Pid.B/2024/PN Mtr; bahan hukum sekunder berupa literatur hukum; serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penafsiran gramatikal dan sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dalam perjanjian menimbulkan akibat hukum serius. Dari aspek perdata, kesepakatan yang lahir dari penipuan cacat kehendak (Pasal 1321 dan 1328 KUHPerdata) sehingga perjanjian dapat dibatalkan. Dari aspek pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana. Kasus dalam Putusan No. 77/Pid.B/2024/PN Mtr membuktikan hal ini, di mana terdakwa terbukti menipu dengan modus proyek fiktif dan mengakibatkan kerugian korban Rp500 juta. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penipuan tidak hanya membatalkan perjanjian, tetapi juga menimbulkan sanksi pidana bagi pelaku. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya penerapan asas itikad baik dalam setiap perjanjian serta perlunya edukasi hukum untuk meminimalisir risiko penipuan kontraktual.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-09-30