TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PENGURUSAN SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI (STUDI PUTUSAN NO. 440/PDT.G/PN. BKS)
Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Pihak Ketiga, Perjanjian, Sertifikat Badan Usaha, Jasa Konstrsuksi, Perbuatan Melawan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengurusan sertifikat badan usaha jasa konstruksi dan tanggung jawab hukum pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan Nomor 440/Pdt.G/2021/PN.Bks serta menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 440/Pdt.G/2021/PN Bks. Permasalahan yang diangkat bermula dari sengketa antara pengguna jasa dan pihak ketiga terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengurusan SBU, yang kemudian digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab hukum para pihak dalam perjanjian jasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam Putusan PN Bekasi Nomor 440/Pdt.G/2021/PN.Bks, Tergugat I dinyatakan melakukan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum karena lalai memenuhi perjanjian pengurusan SBU, menimbulkan kerugian, dan tidak beritikad baik sehingga diwajibkan mengganti kerugian, sementara gugatan terhadap Tergugat II ditolak. Putusan ini menegaskan bahwa kelalaian dalam perjanjian pengurusan SBU menimbulkan tanggung jawab hukum berdasarkan Pasal 1239, 1243, dan 1365 KUHPerdata serta harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai hukum yang berlaku. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan hukum kontrak jasa dan sebagai masukan bagi praktisi hukum maupun pelaku usaha di bidang konstruksi.
Author Guidelines
