TINJAUAN HUKUM PENGATURAN WAKTU KERJA TERHADAP PEKERJA DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003
Keywords:
Pengaturan Waktu Kerja,, Pekerja Disabilitas,, Hak KesetaraanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, termasuk kesempatan kerja yang sama. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, sumber penelitian lalu kepustakaan ataupun studi dokumen, penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Ada ketentuan yang mengatur tentang perlindungan dan penempatan kerja yang harus diperhatikan oleh pemberi kerja seperti Pengaturan Waktu Kerja Umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Menetapkan waktu kerja standar, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Fleksibilitas Jadwal Kerja yakni Pemberi kerja dapat memberikan fleksibilitas jadwal kerja sesuai dengan kebutuhan pekerja disabilitas, namun tetap memenuhi alokasi waktu kerja yang diatur dalam Undang-Undang.
Author Guidelines
