PERJANJIAN LISENSI HAK SIAR SEBAGAI OBJEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR. 14/PDT.SUS.HKI/CIPTA/2018/PN-NIAGA SBY)

Authors

Keywords:

Perjanjian Lisensi, Hak Siar, Hak Cipta.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi haksiar sebagai objek hak cipta ditinjau dari perspektifhukum perdata dan pertimbangan hakim dalammemutus sengketa perjanjian lisensi hak siar dalamPutusan Nomor: 14/Pdt.Sus.HKI/Cipta/2018/PN-Niaga Sby. Metode yang digunakan adalah penelitiannormatif dengan pendekatan Perundang-undang, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan kasus. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian inimenyimpulkan bahwa perjanjian lisensi hak siarsebagai objek hak cipta memperoleh perlindunganhukum dalam sistem hukum perdata Indonesia apabilamemenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, serta dituangkan secara tertulis dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektualsesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2014 tentang Hak Cipta. Hak siar dalam kontekslisensi dapat dikualifikasikan sebagai benda tidakberwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapatdijadikan objek perjanjian. Kemudian dalam PutusanNo. 14/Pdt.Sus.HKI/Cipta/2018/PN-Niaga Sby, hakim memutus bahwa tergugat melakukan perbuatanmelawan hukum terhadap hak siar yang dimilikisecara sah oleh PT Inter Sports Marketing, Pertimbangan hakim didasarkan pada legalitasperjanjian lisensi serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan. Dengan demikian Putusan inimempertegas bahwa lisensi hak siar sebagai objek hakcipta dilindungi secara hukum dan dapat dijadikandasar untuk menuntut perlindungan dan ganti rugi ataspelanggaran yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-09-30