TINJAUAN HUKUM TERHADAP GADAI DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK HASIL KEJAHATAN (Studi Putusan Nomor 78/Pdt/2019/PT SMG

Authors

Keywords:

Gadai, Benda bergerak, Hasil kejahatan, Wanprestasi, Perlindungan hukum

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan perjanjian gadai apabila objek jaminan merupakan benda bergerak hasil kejahatan serta bagaimana perlindungan hukum terhadap PT Pegadaian setelah barang jaminan disita oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum gadai dalam sistem hukum Indonesia ketika barang jaminan berasal dari tindak pidana, serta untuk menganalisis kedudukan hukum PT Pegadaian berdasarkan Putusan Nomor 78/Pdt/2019/PT SMG. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian gadai batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu sebab yang halal, sebab barang jaminan merupakan hasil kejahatan. Dalam putusan pengadilan mengembalikan barang kepada pemilik sah dan menolak klaim dari Pegadaian. Namun karena gadai merupakan perjanjian yang bersifat accessoir atau tambahan, batalnya perjanjian gadai tidak serta-merta menghapus atau membatalkan perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam meminjam. Dengan demikian perjanjian pinjam meminjam tetap berlaku dan mengikat para pihak meskipun perjanjian gadai dinyatakan batal.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-09-30