TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN KEKELUARGAAN ANTARA ANAK DAN IBU PENGGANTI MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
Ibu Pengganti, Status Hukum Anak, Sewa RahimAbstract
Permasalahan yang dikaji adalah mengenai kedudukan hukum ibu pengganti dalam praktik sewa rahim dan status hukum anak yang dilahirkan dari perjanjian tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perdata di Indonesia terhadap praktik ibu pengganti serta menganalisis akibat hukum terhadap status anak yang lahir dari perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik ibu pengganti atau surrogate mother di Indonesia belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum nasional. Namun, sejumlah peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan secara hukum positif, terutama, Pasal 127 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Selain itu, dari sudut pandang hukum perdata: Perjanjian sewa rahim dianggap tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya pada aspek objek perjanjian dan causa sebab yang halal, Rahim perempuan bukan objek perjanjian yang dapat disewakan secara hukum, karena bukan benda yang dapat diperdagangkan Pasal 1332 dan 1333 KUH Perdata sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum, Dengan demikian, meskipun terdapat kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), kebebasan ini tidak bisa melegalkan praktik surrogasi karena bertabrakan dengan norma hukum positif, moral, dan ketertiban umum di indonesia.
Author Guidelines
