PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIMA DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) CABANG BIMA TENTANG PELAYANAN KESEHATAN

Authors

Keywords:

Perjanjian Kerjasama, Implementasi, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima dalam pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Fokus utama penelitian meliputi pelaksanaan isi perjanjian, kendala yang dihadapi, serta upaya perbaikan terhadap kerjasama tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata, khususnya Pasal 1320  dan Pasal 1338 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Meski secara umum pelaksanaan kerjasama berjalan sesuai ketentuan kontrak, di lapangan masih dijumpai berbagai kendala, seperti keterlambatan verifikasi dan pembayaran klaim, serta ketidaksesuaian sistem informasi antara RSUD dan BPJS. Penanganan sengketa lebih mengedepankan penyelesaian nonlitigasi melalui klarifikasi internal, audit bersama, dan forum komunikasi tingkat cabang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya optimalisasi kerjasama melalui peningkatan koordinasi, singkronisasi sistem informasi, serta evaluasi rutin terhadap pelaksanaan perjanjian. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan efektivitas pelaksanaan kerjasama pelayanan kesehatan antara rumah sakit dan BPJS kesehatan sebagai bagian dari sistem
jaminan sosial nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-30