TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI TERHADAP HARTA WARISAN DITIJAU DARI KUH PERDATA, HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT(Studi di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa Besar)
Keywords:
Pernikahan Siri, Warisan, HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak hasil pernikahan siri terhadap harta warisan, ditinjau menurut KUH Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Serta bagaimana praktik kedudukan anak dari perkawinan siri terhadap harta warisan. Studi di Desa Sepakat, kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa Besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil pernikahan siri memiliki kedudukan yang berbeda dalam tiga sistem hukum di Indonesia. Menurut KUH Perdata, anak dari pernikahan siri dipandang sebagai anak luar kawin. Dalam hukum Islam, anak dari pernikahan siri dianggap sah karena pernikahan telah memenuhi rukun dan syarat agama. Sementara itu, dalam hukum adat, anak hasil pernikahan siri diakui dan diperlakukan sama dengan anak sah, baik dalam kedudukan maupun pembagian warisan. Namun, praktik pembagian warisan umumnya tetap mengacu pada hukum Islam dan keputusan keluarga masing-masing.
Author Guidelines
