WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-BELI TANAH DAN BANGUNAN (Studi Putusan Nomor 160/Pdt.G/2023/Pn.Btm)

Authors

Keywords:

Wanprestasi, Sewa-Beli, Perjanjian

Abstract

Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa-beli tanah dan bangunan antara PT. Bayu Pariama Batam dengan Risky Noviantoro terdapat permasalahan yaitu Riski Noviantoro tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT. Bayu Pariama Batam yaitu pada angsuran ke tujuh sampai dengan angsuran ke tujuh puluh dua.Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa-beli tanah dan bangunan (Studi Putusan Nomor 160/Pdt.G/2023/Pn.Btm.) yang telah dilakukan oleh para pihak karena tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan apa yang telah disepakati dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam putusan Nomor 160/Pdt.G/2023/Pn.Btm. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah, metode penelitian hukum normatif, kemudian jenis bahan hukum yang digunakan pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu karena tergugat telah terbukti tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tergugat tidak melakukan pembayaran angsuran yang ke-tujuh sampai dengan ke-tujuh puluh dua kepada penggugat dan diperkuat oleh alat-alat bukti yang diajukan oleh penggugat, sehingga hal itu yang menjadi dasar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perjanjian sewa-beli tanah dan bangunan. Akibat hukum atas perkara wanprestasi yang dilakukan oleh pihak tergugat yaitu pembatalan perjanjian sewa-beli tanah dan bangunan yang sudah disepakati. Selain itu juga akibat hukum yang timbul dalam perkara ini yaitu tergugat harus mengembalikan unit town house milik penggugat kemudian uang booking fee dan pembayaran angsuran yang dibayarakan oleh tergugat tidak dapat dikembalikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-30