PENGELOLAAN TANAH PECATU BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2019

Authors

Keywords:

Tanah, Pengelolaan, Mekanisme

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Bagaimanakah mekanisme pengelolaan tanah pecatu desa dan Bagaimana mekanisme pelelangan tanah pecatu dalam peraturan bupati lombok timur nomor 17 tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah hukum normative empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan kasus (casse approach). Mekanisme pengelolaan tanah pecatu yg ada di penedagandor khususnya untuk pelelangan sama seperti didesa lainnya yang dimana mekanisme bahwa desa mengundang masyarakat di balai desa atau di kantor desa bermusyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan perangkat desa yang lain untuk melakukan penawaran kepada siapa saja masyarakat desa yang memang berniat membeli tanah desa yang ada di wilayah desa penedagandor atau ada juga beberapa tanah desa yang berada di wilayah desa lain tetapi masih dalam kuasa dari desa penedagandor berdasarkan sk-nya bupati bahwa tanah itu menjadi kuasa dari desa penedagandor. Dan Mekanisme Pelelangan Tanah Pecatu Dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2019 pertama yaitu rapat pembentukan panitia lelang tanah pecatu yang telah terjadwal, melibatkan perangkat Desa,Bpd,Bpmd,tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-30