WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL PERTAMBANGAN (Studi Putusan No.154/pdt.G/2021/PN.Ptk)

Authors

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 154/Pdt.G/2021/PN.Ptk dan mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi antara PT Bintang Sukses Indonesia dan PT Ratu Intan Mining. Adapun manfaat penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca yang berkaitan dengan pejanjian dan wanprestasi agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menghindari wanprestasi dalam perjanjian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 154/Pdt.G/2021/PN.Ptk sudah sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dan sesuai dengan asas-asas dalam perjanjian namun hakim tidak terlalu mengkaji terkait dengan pasal 1338, ayat (3), 1243 dan 1865 KUHPerdata. Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian ini adalah tidak terpenuhinya prestasi yang dilakukan oleh PT Ratu Intan Mining terhadap PT Bintang Sukses Indonesia dalam bentuk pembayaran invoice yang telah diperjanjikan dalam perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-30