ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor 1790/PDT.G/2020/PA.BM)

Authors

Keywords:

Harta bersama, Perceraian, Pembagian Harta Bersama, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 1790/Pdt.G/2020/PA.Bm dan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta
bersama pasca perceraian pada Putusan Nomor 1790/Pdt.G/2020/PA.Bm. Penelitian ini
menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
(Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian
Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1790/Pdt.G/2020/PA.Bm didasarkan pada
pendekatan normatif, yuridis, dan sosiologis dengan mempertimbangkan fakta bahwa
tidak terdapat perjanjian pisah harta antara penggugat dan tergugat selama perkawinan,
sehingga seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta
bersama. Majelis hakim menilai bahwa rumah dan tanah yang disengketakan, serta
perabotan rumah tangga seperti lemari, sofa, dan dipan, merupakan hasil usaha dan
penggunaan bersama selama perkawinan, meskipun tergugat mengklaim sebagai harta
pribadi. pelaksanaan pembagian harta gono gini pasca perceraian didasarkan pada
prinsip keadilan dan kesetaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam perkara ini,
gugatan diajukan oleh pihak suami karena kekhawatiran akan dipindahkannya harta
bersama oleh pihak istri. Majelis hakim mestinya lebih memperhatikan aspek
kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta bersama. Pelaksanaan
pembagian harta bersama seharusnya tidak semata-mata mengacu pada siapa yang
secara formal tercatat sebagai pemilik harta, tetapi harus mempertimbangkan adanya
kerja sama dan sumbangsih kedua belah pihak selama masa perkawinan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-30