TINJAUAN YURIDIS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Authors

Keywords:

Peraturan Menteri, Jaminan Hari Tua

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praturan menteri ketenagakerjaan no.2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Bagaimana ketentuan menteri ketenagakerjaan tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga jaminan hari tua dibayarkan setelah mencapai usia 56 tahun dengan hasil penelitian sebagai berikut Secara lebih spesifik, upaya membangun kembali (rebuild) persepsi positif publik dilakukan oleh Kemnaker RI dengan cara mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Penggantian ini juga menandakan bahwa mekanisme pencairan dana JHT dikembalikan sesuai dengan aturan sebelumnya, yaitu seperti yang terkandung dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sehingga, pencairan dana JHT tidak perlu menunggu pekerja memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun. Namun, pekerja dapat melakukan pencairan dana JHT saat mengundurkan diri dari pekerjaannya serta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana manfaat JHT dapat diperoleh secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-30