PELAKSANAAN SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI MANDALIKA INDAH TRANSPORT)
Keywords:
Perjanjian, Sewa-Menyewa, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Indonesia merupakan daerah yang memiliki keanekaragaman budaya dan ramai dikunjungi oleh para wisatawan mancanegara dan juga wisatawan domestik, salah satu daerah yang sangat diminati oleh wisatawan adalah Lombok yang dimana semakin banyak yang berkunjung semakin banyak juga yang menyewa kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor Yang Berlaku Di Perusahaan Penyewa dan Penyelesaian Apabila Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Kendara Sewa Oleh Pihak Penyewa Kendaraan Di Mandalika Indah Transport. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum pada perjanjian sewa menyewa kendaraan terbagi menjadi dua faktor, yaitu faktor kesengajaan dan kelalaian. Faktor kesengajaan adalah faktor yang dilakukan secara sengaja atau dalam keadaan sadar dan sudah tau konsekuensinya. Sedangkan faktor kelalaian adalah tidak punya rasa kehati-hatian atas barang yang disewanya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Mandalika Indah Transport.
Author Guidelines
