PELAKSANAAN LELANG EMAS SEBAGAI OBJEK GADAI (STUDI DI PT. PEGADAIAN CABANG KOTA MATARAM – UNIT AIRLANGGA)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Gadai, LelangAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan lelang emas sebagai objek gadai dan perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksi lelang emas objek gadai di PT. Pegadaian Cabang Kota Mataram khususnya Unit Cabang Airlangga Pelaksanaan penelitian mi menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan transaksi lelang emas sebagai objek gadai di PT. Pegadaian Cabang Mataram khususnya Unit Cabang Airlangga melalui 3 tahapan yaitu: 1. Prosedur sebelum lelang. 2 Prosedur pelaksanaan lelang, 3. Prosedur akhir dari proses pelelangan. Adapun perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksı lelang emas sebagai objek gadai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1155 dan 1157. Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 1 angka (1) dan Pasal 45. Dan perlindungan hukum yang diberikan PT. Pegadaian Cabang Kota Mataram khususnya Unit Cabang Airlangga yang terdapat dalam Surat Bukti Gadai poin 9 dan 19.
Author Guidelines
