ANALISIS  PUTUSAN  PENGADILAN NEGERI MATARAM TENTANG PERJANJIAN  PINJAM  MEMINJAM  UANG (STUDI  PUTUSAN  NOMOR  7/PDT.G/2024/MTR)

Authors

Keywords:

Wanprestasi, Bunga Moratoir Perjanjian Utang Piutang, Yurisprudensi

Abstract

Permasalahan wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang masih sering terjadi, terutama ketika debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar utang sebagaimana disepakati. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Mtr, di mana Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar pokok utang sebesar Rp50.000.000,00 disertai bunga 3% per bulan serta uang paksa (dwangsom). Namun, ketentuan mengenai bunga tersebut tidak tercantum secara tertulis dalam perjanjian. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak tuntutan bunga 3% per bulan karena tidak memiliki dasar hukum tertulis, serta menolak permohonan dwangsom karena tidak ditemukan indikasi Tergugat akan mengabaikan isi putusan. Sebagai gantinya, hakim menetapkan bunga moratoirsebesar 6% per tahun berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1796 K/Sip/1973. Putusan tersebut mencerminkan perlindungan hukum yang seimbang antara hak kreditur dan hak debitur, serta menegaskan pentingnya kepastian hukum, asas keadilan, dan kepatutan dalam penyelesaian sengketa perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-30