ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TENTANG PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G/2024/MTR)
Keywords:
Wanprestasi, Bunga Moratoir Perjanjian Utang Piutang, YurisprudensiAbstract
Permasalahan wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang masih sering terjadi, terutama ketika debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar utang sebagaimana disepakati. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Mtr, di mana Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar pokok utang sebesar Rp50.000.000,00 disertai bunga 3% per bulan serta uang paksa (dwangsom). Namun, ketentuan mengenai bunga tersebut tidak tercantum secara tertulis dalam perjanjian. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak tuntutan bunga 3% per bulan karena tidak memiliki dasar hukum tertulis, serta menolak permohonan dwangsom karena tidak ditemukan indikasi Tergugat akan mengabaikan isi putusan. Sebagai gantinya, hakim menetapkan bunga moratoirsebesar 6% per tahun berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1796 K/Sip/1973. Putusan tersebut mencerminkan perlindungan hukum yang seimbang antara hak kreditur dan hak debitur, serta menegaskan pentingnya kepastian hukum, asas keadilan, dan kepatutan dalam penyelesaian sengketa perdata.
Author Guidelines
